Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Selain perusahaan-perusahaan tersebut, pihak kepolisian juga telah menetapkan 245 orang perorangan sebagai tersangka.
Dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asing tersebut meliputi korporasi asal Malaysia, Singapura, serta Korea Selatan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh pihak korporasi dalam mencegah serta menangani kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
“Kami mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya,” ujar Asep saat menggelar konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan sebaran wilayahnya, dari 20 korporasi tersangka, 13 berada di Kalimantan Barat, 2 di Kalimantan Tengah, 2 di Kalimantan Timur, 1 di Kalimantan Selatan, serta 1 di Sumatera Selatan. Sementara itu, satu korporasi lainnya ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Asep mengungkapkan bahwa total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan 20 korporasi tersangka ini mencapai 19.536 hektare. Secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan perkara korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.
Empat perusahaan PMA yang berstatus sebagai tersangka terdiri dari PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan berstatus penanaman modal dalam negeri.
Perusahaan-perusahaan dalam negeri tersebut yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, hingga PT MAS.
Selain menetapkan status tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga kuat terkait dengan kasus karhutla. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam, termasuk temuan kebakaran berulang, titik awal api yang berada di dalam wilayah konsesi, serta fasilitas penanggulangan kebakaran yang dinilai tidak memadai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman alat bukti.
Penyelidikan terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Polri juga terus mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


