Polda Sumut Gagalkan 244 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2,4 Juta Jiwa Terselamatkan
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 20 Juli hingga 30 September 2026, jajaran direktorat tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan total 244 kilogram.
Dari angka tersebut, kepolisian menyebut penyelamatan terhadap sekitar 2,409 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Pengungkapan jaringan antarprovinsi hingga lintas negara ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. Kabid Humas menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat membongkar sindikat narkoba hingga ke akarnya.
“Pengungkapan ini komit Polda Sumut memberantas Peredaran Gelap Narkotika, juga memutus Jaringan Distribusi Narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ucap Ferry Walintukan.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa pihaknya menangani 36 kasus dengan puluhan tersangka. Dari jumlah itu, tiga perkara dinilai paling menonjol karena modus operandinya tertata rapi.
Pengungkapan pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 di Blang Buket, Aceh Timur. Petugas mengamankan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam interior kendaraan. “50 kilogram sabu-sabu itu disembunyikan di dinding mobil Terios tersebut. Tujuannya dibawa ke Jakarta,” ungkap Andy.
Kasus terbesar terungkap pada 9 September 2026 di Darul Aman, Aceh Timur. Petugas mencegat pengiriman 150 kilogram sabu yang dipecah ke dalam beberapa armada kendaraan. Sindikat tersebut memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengelabui pengawasan aparat.
“Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus,” terang Andy.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026. Dari lokasi ini, petugas menyita 44 kilogram sabu yang tersimpan di dinding mobil Xpander Cross.
Hingga kini, seluruh tersangka bersama barang bukti ratusan kilogram sabu, ekstasi, dan kendaraan operasional telah diamankan di Mapolda Sumut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


