Dinas LHK Sumut Diterpa Isu Pungli dan Dugaan Korupsi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut) tengah diterpa sorotan tajam. Selain dihadapkan pada isu pungutan liar (pungli) terhadap kelompok tani hutan di Kabupaten Labuhanbatu, instansi ini juga diterpa isu dugaan korupsi anggaran kegiatan yang diduga merugikan negara dan melibatkan banyak pihak.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dugaan pungli terjadi pada tahun 2025. Irwansyah, salah seorang pengurus kelompok tani hutan, diduga melakukan pengutipan uang ratusan juta rupiah yang tidak dikembalikan kepada para kelompok tani hutan. Irwansyah disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, dengan mengiming-imingi kemampuan mengurus izin hutan lindung menjadi hutan produksi. Sebagian uang hasil pungutan ilegal tersebut diduga diserahkan kepada Wahyu selaku ajudan Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang diduga menjadi dalang dalam kasus ini.
Pada tanggal 7 Agustus 2025, Irwansyah diduga meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, dengan dalih biaya pengurusan izin hutan lindung menjadi hutan produksi di Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pada tanggal yang sama, permintaan dengan modus serupa juga dilayangkan kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Anugerah Ilahi, Sumantri, di Desa Pasar Tiga, serta kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Berkah Tani, Abdul Rahman, di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, Irwansyah juga diduga meminta uang sebesar Rp1.500.000.000 kepada Haji Ahmad Ridwan untuk pengurusan pembebasan lahan di Desa Sungai Sakat dan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, serta meminta uang dari masyarakat untuk pengurusan lahan hutan di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi yang berkembang, Irwansyah secara berulang telah melakukan penagihan terhadap Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, agar mengembalikan uang yang diserahkannya melalui Wahyu.
Tidak hanya dugaan pungli, isu dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun 2025 sebesar Rp6.242.171.000 juga melanda Dinas LHK Sumut. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk pengadaan bibit buah Matoa manis sebanyak 1.600 batang, Durian 1.600 batang, dan Kelengkeng Merah 2.000 batang di UPT KPH Wilayah IX Penyabungan sebesar Rp288.623.000; pengadaan bibit Alpukat 500 batang, Duku 500 batang, Nangka 500 batang, Rambutan 450 batang, Durian 700 batang, serta Mangga harum manis 500 batang di UPT Stabat sebesar Rp192.950.000; serta pengadaan bibit Bambu 2.000 batang dan Beringin 1.500 batang di UPT Stabat sebesar Rp170.000.000. Selain itu terdapat pula pengadaan bibit Aren 1.000 batang, Sukun 2.000 batang, Mahoni 2.000 batang, dan Bambu 3.000 batang di UPT Kisaran sebesar Rp337.758.000; pengadaan bibit Alpukat 1.100 batang, Durian sambung 1.100 batang, Kopi Arabika 880 batang, Mangga 880 batang, Bambu 220 batang, serta Beringin 220 batang di UPT Pematangsiantar sebesar Rp197.978.000; pengadaan bibit Bambu 2.000 batang, Beringin 1.500 batang, Alpukat 1.000 batang, Pala 1.000 batang, Durian 1.000 batang, Kayu Manis 3.000 batang, serta Mangga 1.000 batang di UPT Kota Nopan sebesar Rp379.415.000; pengadaan bibit Bambu 2.000 batang, Beringin 1.500 batang, dan Kelengkeng 2.000 batang di UPT Penyabungan sebesar Rp170.000.000; pengadaan bibit Matoa 1.600 batang serta Durian 1.600 batang di UPT Penyabungan sebesar Rp288.623.000; pengadaan bibit Kapur Barus di UPT Pandan sebesar Rp135.000.000; pengadaan bibit Alpukat 3.600 batang, Kemiri 4.000 batang, Kemenyan 16.140 batang, serta Durian 4.000 batang di UPT Dolok Sanggul sebesar Rp957.502.000; pengadaan bibit Bambu 1.000 batang dan Beringin 100 batang di UPT Dolok Sanggul sebesar Rp105.000.000; pengadaan bibit Alpukat 800 batang, Aren 1.000 batang, Pinus 500 batang, Jagung 100 Kg, serta Kopi 2.000 batang di UPT Dolok Sanggul sebesar Rp127.137.000; pengadaan bibit Alpukat 4.300 batang dan Durian 4.300 batang di UPT Kabanjahe sebesar Rp334.832.000; pengadaan bibit Alpukat 4.018 batang, Durian 5.843 batang, serta Pala 4.693 batang di UPT Gunungsitoli sebesar Rp493.871.000; pengadaan bibit Alpokat 830 batang, Bambu 500 batang, Beringin 400 batang, Duku 300 batang, Durian 850 batang, Kayu Manis 700 batang, Mahoni 200 batang, Mangga 290 batang, serta Manggis 850 batang di UPT Tahura Bukit Barisan sebesar Rp183.072.000; pengadaan bibit Kemiri 1.495 batang, Alpukat 500 batang, Aren 1.768 batang, Mangga 2.471 batang, Rambutan 1.200 batang, Durian 1.101 batang, Jengkol 841 batang, Kopi 1.300 batang, serta Petai 620 batang di UPT Pematangsiantar sebesar Rp458.478.000; pengadaan bibit Aren 1.000 batang, Alpukat 1.000 batang, Durian 500 batang, Jengkol 500 batang, Kemiri 1.000 batang, Mangga 500 batang, serta Petai 831 batang di UPT Dolok Sanggul sebesar Rp230.548.000; pengadaan benih Kelapa Pandan Wangi di UPT Stabat sebesar Rp233.604.000; pengadaan bibit Alpukat 2.000 batang, Durian 2.000 batang, Jambu Air 400 batang, Matoa 2.000 batang, Rambutan 2.000 batang, serta Mangga 2.000 batang di UPT Gunung Tua sebesar Rp407.510.000; serta pengadaan bibit Pinang 7.000 batang dan Durian 13.000 batang di UPT Kisaran sebesar Rp550.270.000.
Isu dugaan korupsi anggaran tahun 2026 sebesar Rp9.561.034.000 juga melanda dinas tersebut. Rinciannya mencakup pengadaan bibit buah Aren 7.200 batang, Durian Montong 9.100 batang, Alpukat 9.350 batang, Kelapa Hibrida 1.250 batang, Mangga 650 batang, Petai 500 batang, Kelengkeng 400 batang, serta Rambutan 500 batang di UPT Pematangsiantar sebesar Rp1.204.598.000; pengadaan bibit Duku 5.500 batang, Alpukat 5.500 batang, Durian 5.500 batang, serta Mangga 5.500 batang di UPT Sipirok sebesar Rp856.548.000; pengadaan Aren 800 batang, Alpukat 500 batang, Durian 8.000 batang, Jengkol 1.200 batang, Mangga 4.000 batang, Petai 1.200 batang, serta Kelengkeng 1.400 batang di UPT Padangsidimpuan sebesar Rp924.389.000; pengadaan bibit Aren 5.616 batang, Alpukat 6.000 batang, Durian Musang King 1.114 batang, Duku 2.400 batang, serta Rambutan 4.529 batang di UPT Dolok Sanggul sebesar Rp1.352.778.000; pengadaan bibit Alpukat 400 batang, Aren 3.200 batang, Alpukat Sambung 5.600 batang, Durian Musang King 400 batang, Durian 5.600 batang, serta Kemiri 4.800 batang di UPT Kabanjahe sebesar Rp903.460.000; pengadaan Alpukat 3.500 batang dan Durian 4.100 batang di UPT Tarutung sebesar Rp345.214.000; pengadaan bibit Kakao 4.000 batang, Kopi 5.000 batang, Kayu Manis 2.000 batang, Kemiri 4.000 batang, Mangga 1.500 batang, Duku 1.000 batang, Kelengkeng 1.000 batang, serta Pinang 2.000 batang di UPT Tarutung sebesar Rp583.004.000; pengadaan bibit Durian 5.000 batang, Alpukat sambung 3.500 batang, serta Aren 500 batang di UPT Kabanjahe sebesar Rp415.296.000; pengadaan bibit Aren 200 batang, Alpukat 7.600 batang, Durian 8.000 batang, Jengkol 4.000 batang, Kayu Manis 5.200 batang, Mangga 4.000 batang, serta Petai 4.000 batang di UPT Kotanopan sebesar Rp1.359.082.000; pengadaan bibit Alpukat 3.250 batang, Durian 4.116 batang, Mangga 4.575 batang, serta Kelengkeng 4.364 batang di UPT Gunungsitoli sebesar Rp749.404.000; serta pengadaan bibit Aren 2.500 batang, Alpukat 4.500 batang, Cengkeh 500 batang, Durian Montong 6.000 batang, Jengkol 1.600 batang, Kemiri 1.600 batang, Mangga 2.000 batang, Petai 1.600 batang, Kopi 6.000 batang, dan Pinang 16.871 batang di UPT Pematangsiantar sebesar Rp867.261.000.
Dalam kasus ini, pihak Dinas LHK Sumut diduga melakukan mark-up anggaran untuk membeli bibit-bibit tersebut demi keuntungan pribadi dan kelompok. Pembelian bibit bahkan diduga menggunakan sertifikat palsu atau berkualitas rendah agar lebih murah namun seolah-olah merupakan varietas unggul. Selain itu, diduga terjadi penggantian bibit varietas unggul dengan bibit asal semai atau bibit biasa yang bermutu rendah, serta pengurangan jumlah fisik bibit yang didistribusikan sehingga sebagian diduga fiktif. Ironisnya lagi, bibit yang didistribusikan banyak yang tidak layak tanam karena sakit, layu, dan belum siap ditanam, yang berakibat pada tingginya persentase kematian bibit di lapangan.
Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) yang telah menerima dokumen pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut menyatakan akan segera melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.
“Kami patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” ujar Ketua Bidang Analisis Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Kamis (05/11/2026).
Atas dasar fakta dan data yang ada, pihaknya meminta kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat atas dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun 2025 dan 2026 serta pungutan liar pada tahun 2025. Kasus ini diduga kuat melibatkan persekongkolan jahat dan melibatkan banyak pihak. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.


