Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Tiga Penyelundupan Sabu 244 Kg via Perairan, 9 Tersangka Ditahan
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN, Media Sumut Network – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan. Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 244 kilogram sabu, dengan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga perkara diungkap secara terpisah. Masing-masing pengungkapan menghasilkan barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram, 150 kilogram, dan 44 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan total barang bukti dari tiga pengungkapan itu mencapai 244 kilogram narkotika jenis sabu. “Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram,” ujarnya, dikutip Senin (5/10/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumut sebagai pintu masuk narkotika ke wilayah Indonesia. Setelah berhasil masuk, sabu itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah melalui jalur darat.
Penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan itu guna mengungkap jalur distribusi sekaligus pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu.
Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.
Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk sosok yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui perairan Sumut, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut.


