KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, sprindik baru diterbitkan untuk mengusut kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatera Bagian Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan, sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan, sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik untuk mendalami keterangannya terkait pengadaan proyek jalur kereta api tersebut.
“Ini juga tentunya akan didalami bagaimana proses mekanisme pengadaannya. Karena memang dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan proses PBJ-nya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus korupsi di DJKA memiliki kluster cukup banyak karena pengerjaan proyek dilakukan di sejumlah wilayah.
“Tidak hanya di Jawa bagian Selatan, kemudian Jawa di ruas Cirebon, Semarang, kemudian ada juga ruas di Jawa Barat, bahkan di Sulawesi juga ada. Dan juga di ruas Sumatera dari Medan itu juga ada kluster perkaranya,” ungkapnya.


