KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub wilayah Sumatera Selatan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Estimasi: 1 min baca • 20 dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, sprindik baru diterbitkan untuk mengusut kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatera Bagian Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Budi mengatakan, sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan, sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik untuk mendalami keterangannya terkait pengadaan proyek jalur kereta api tersebut.

“Ini juga tentunya akan didalami bagaimana proses mekanisme pengadaannya. Karena memang dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan proses PBJ-nya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi di DJKA memiliki kluster cukup banyak karena pengerjaan proyek dilakukan di sejumlah wilayah.

“Tidak hanya di Jawa bagian Selatan, kemudian Jawa di ruas Cirebon, Semarang, kemudian ada juga ruas di Jawa Barat, bahkan di Sulawesi juga ada. Dan juga di ruas Sumatera dari Medan itu juga ada kluster perkaranya,” ungkapnya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.