Bupati Bogor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pajak

Bupati Bogor Rudy Susmanto diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:00 WIB
Estimasi: 1 min baca • 12 dilihat

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut. “Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Rudy),” ujar Budi kepada wartawan, Kamis.

Selain Rudy Susmanto, penyidik komisi antirasuah juga memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut. Pemeriksaan sengaja dilangsungkan di Bogor agar prosesnya berjalan lebih efektif mengingat banyaknya pihak yang perlu dimintai keterangan mendalam.

“Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan, agar proses pemeriksaan itu sendiri dapat berjalan secara efektif, karena memang banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara di Kabupaten Bogor ini. Dengan status tersebut, penyidik masih fokus mencari dan menetapkan tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.

“Saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) lalu.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.