KPK Usut Aliran Dana Pelicin Korupsi Bencana BNPB
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK mengusut penerima ‘pelicin’ atau aliran uang dari sejumlah pihak swasta ke oknum-oknum di BNPB, dengan memeriksa 7 pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang diterima, Selasa (03/11/2026).
Ketujuh pihak swasta yang diperiksa adalah Hm Suhaidi Ks dan Fina Marshita Agnesty selaku wiraswasta serta Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka selaku karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan. Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
Kemudian, Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.


