Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Mabes Polri menetapkan tiga jenderal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Rabu, 4 November 2026 | 05:00 WIB
Estimasi: 1 min baca • 11 dilihat

Isu mengenai kasus dugaan penyadapan akhirnya diungkap secara resmi oleh Mabes Polri. Sebanyak tiga jenderal, yang salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Komjen Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak penting.

“Ilegal tapping terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kita tahan di Rutan Mabes Polri,” pungkasnya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.