Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Isu mengenai kasus dugaan penyadapan akhirnya diungkap secara resmi oleh Mabes Polri. Sebanyak tiga jenderal, yang salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Komjen Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak penting.
“Ilegal tapping terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kita tahan di Rutan Mabes Polri,” pungkasnya.


