Sigit Diduga Sadap Nomor Presiden, Program Bersih ke Dalam Disorot

Program 'bersih ke dalam' Polri disorot setelah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden RI Prabowo Subianto.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Rabu, 4 November 2026 | 11:01 WIB
Estimasi: 2 min baca • 12 dilihat

Program ‘bersih ke dalam’ disorot setelah mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Selasa (03/11/2026).

Ditegaskannya, program “bersih ke dalam” merupakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dimulai dari tubuh Korps Bhayangkara yang bersih dalam menjalankan tanggungjawab. “Tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Isir memastikan bahwa soliditas institusi Polri tetap terjaga meski Listyo Sigit dan dua lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. “Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Isir.

Isir mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil perkembangan dalam proses penegakan hukum ini.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi (pati) menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.