Kejagung Geledah PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing TPL
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Kantor PT IPPS yang berlokasi di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober pukul 10.00 WIB, sampai dengan Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE), termasuk telepon genggam yang berisi data percakapan terkait perkara a quo.
Selain menyita barang bukti, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS serta akses pintu lemari yang menjadi jalan masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan korporasi PT TPL bersama tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka perseorangan itu masing-masing adalah Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL, serta dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR.
Kasus ini sendiri bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan oleh PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk.
Modus yang digunakan adalah melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal barang yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP). Selain itu, PT TPL juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak guna menghindari pemeriksaan kewajaran harga transaksi.


