Proyek Ratusan Miliar Dinas BMBKCK Sumut Diminta Diawasi

LIPPSU mendesak adanya pengawasan ketat dan audit menyeluruh terhadap proyek ratusan miliar rupiah di Dinas BMBKCK Sumut guna mengantisipasi potensi korupsi.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:00 WIB
Estimasi: 2 min baca • 16 dilihat

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai, anggaran ratusan miliar rupiah yang digelontorkan untuk sejumlah paket proyek di Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, perlu mendapat pengawasan ketat. Pasalnya, angka yang cukup besar tersebut dinilai berpotensi dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas BMBKCK Sumut mengelola sebanyak 157 paket kegiatan dalam APBD 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 paket di antaranya merupakan pekerjaan jalan serta infrastruktur dengan nilai pagu anggaran yang sangat besar.

Beberapa proyek bernilai fantastis tersebut di antaranya adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan Rp72 miliar, Hutaimbaru–Sipiongot Rp70,8 miliar, Silimbat–Parsoburan Rp49,8 miliar, serta Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara dan Negeri Lama–Tanjung Sarang Elang yang masing-masing bernilai Rp42 miliar.

Menurut LIPPSU, besarnya nilai anggaran pada paket-paket tersebut perlu diimbangi dengan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup proses tender, kewajaran harga, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga realisasi pembayaran.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, turut menyoroti sektor jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan di lingkungan Dinas BMBKCK Sumut. Ia menyebutkan adanya dugaan pengaturan pemenang paket, permintaan fee sebesar 20 hingga 30 persen, serta ketidaksesuaian tenaga ahli dalam dokumen administrasi dengan personel yang benar-benar bekerja di lapangan.

Dua paket yang turut menjadi sorotan tajam adalah jasa pengawasan penyelenggaraan jalan kewenangan provinsi Paket 7 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,49 miliar dan Paket 17 dengan nilai sekitar Rp1,82 miliar. Kendati demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan pengawasan, daftar tenaga ahli, serta peninjauan langsung kondisi pekerjaan di lapangan.

Atas dasar temuan dan analisis tersebut, LIPPSU mendesak Inspektorat Sumut serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan pemeriksaan berbasis risiko. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta menindaklanjuti informasi yang disertai bukti-bukti valid sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

LIPPSU menegaskan bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi semata, melainkan wajib menguji kesesuaian laporan tersebut dengan kondisi faktual di lapangan. Hingga berita ini dipublikasikan pada Jum’at (30/10/2026), Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, beserta pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.