Pengusaha Sawit Riau Tersangka PPN, Negara Rugi Rp23 M
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Seorang pengusaha jual beli sawit di Riau berinisial SAB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari aktivitas usaha jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp23 miliar tersebut resmi dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan menyusul tuntasnya proses penyidikan oleh pihak DJP Riau. Pada tanggal 29 Oktober 2026, pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara perpajakan tersebut.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka SAB telah lebih dulu ditahan oleh pihak DJP sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Selepas pelimpahan ini, SAB akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar segera disidangkan. Akibat perbuatannya, SAB dijerat dengan ketentuan pidana perpajakan dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggeluti bisnis jual beli atau pemasokan TBS kelapa sawit.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memungut PPN dari setiap transaksi penjualan sawit yang dilakukannya, namun mengabaikan kewajiban untuk menghitung serta menyetorkan dana pajak tersebut ke kas negara. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan instansi berwenang, kerugian negara ditaksir mencapai sedikitnya Rp23 miliar yang terakumulasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.


