Polda Sumut Bongkar Manipulasi Takaran BBM SPBU di Sergai

Polda Sumut membongkar praktik curang manipulasi takaran BBM di SPBU Suka Damai, Serdang Bedagai, dan menetapkan manajer serta supervisor sebagai tersangka.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:01 WIB
Estimasi: 2 min baca • 11 dilihat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yaitu manajer berinisial DS dan supervisor berinisial H.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri yang berfokus pada pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ujar Irfan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (26/10/2026).

Kasus ini terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sergai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (20/10/2026).

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka H tengah membongkar mesin pompa BBM dengan kondisi segel atau locis pada tiga mesin dalam keadaan rusak.

Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur berindikator 20 liter, petugas menemukan volume BBM yang dikeluarkan oleh mesin pompa tidak sesuai alias berkurang dari ketentuan standar.

Berdasarkan hasil uji takar, BBM jenis Biosolar mengalami kekurangan 510 mililiter, Pertalite kurang 440 mililiter, serta Pertamax kurang 460 mililiter.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, modus operandi perusakan segel mesin pompa tersebut diduga telah berlangsung selama tujuh tahun lamanya.

Dari hasil kalkulasi sementara periode Juni hingga Oktober 2026, estimasi keuntungan ilegal yang berhasil diraup oleh para pelaku mencapai Rp595.321.508,90 dengan total selisih volume mencapai puluhan ribu liter dari berbagai jenis BBM.

Selain menyita tiga unit mesin pompa dispenser yang telah dipasangi garis polisi, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp77.425.000 yang diduga merupakan hasil penjualan harian, alat perkakas seperti tang dan obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV, hingga telepon genggam.

Atas perbuatan curang tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat kecurangan takaran BBM ini.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.