KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan Bobby di Kasus Korupsi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, dalam kasus korupsi proyek jalan berpeluang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemungkinan tersebut menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar. Saat ini, penyidikan masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026) lalu.
Menurutnya, fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. “Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujar Achmad.
Terkait kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menegaskan hal tersebut masih akan didalami. “Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” kata Taufik.
Sebelumnya, nama Bobby terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp165 miliar. Anggaran tersebut berkaitan dengan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan sebelum anggaran disetujui. Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali disebut saat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi saksi pada 2 Oktober 2025. Saat itu, Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau. Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, klaim tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan dipersoalkan kaitannya dengan kedua proyek. Dalam persidangan 1 Oktober 2025, JPU KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
Teranyar, komisi antirasuah kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus itu, yakni Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus, serta Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.


