Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH

Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest PT SPRH dengan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB
Estimasi: 3 min baca • 12 dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026). Salah satu tersangka, yakni Tiswarni, sempat jatuh pingsan sebelum akhirnya dibopong masuk ke dalam mobil tahanan. Kedelapan tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Salim Aktar belum memenuhi panggilan penyidik dan terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir dari panggilan berikutnya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan dalam kerangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI untuk periode 2023 hingga 2024.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir dalam keterangannya.

Adapun kedelapan tersangka yang ditahan meliputi Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Terkait Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Syahrir mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik sebelumnya telah mendatangi alamat kediaman Salim di Medan, Sumatera Utara, namun berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” tambah Syahrir. Pihak Kejati Riau berencana melayangkan panggilan secara patut kembali. Jika Salim tetap mangkir, penyidik akan mempertimbangkan langkah pencarian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, termasuk pencairan tantiem dan bonus, pemberian pinjaman kepada pegawai, serta transaksi pembelian sejumlah bidang tanah.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan oleh Kejati Riau, estimasi kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus ini mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. PT SPRH sendiri tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang kurun waktu 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan bahkan membukukan laba bersih hingga Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari dividen tersebut.

Lebih lanjut, penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa melalui pembahasan, perhitungan, serta penilaian kinerja yang memadai bagi masing-masing penerima. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total nilai mencapai Rp2,29 miliar.

Ruang lingkup penyidikan juga mencakup pembelian sejumlah aset tanah, di antaranya lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Hingga saat ini, dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.