Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Apartemen Medan, Lima Kasir Diciduk
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang dikendalikan dari Kamboja dan beroperasi di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap lima orang pria yang berperan sebagai kasir pemroses transaksi deposit serta pembayaran kemenangan (withdraw) para pemain.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam keterangannya kepada awak media.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Kepada penyidik, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus tambahan apabila mampu mencapai target operasional tertentu.
Menurut Bayu, penindakan ini bermula dari laporan serta informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan praktik perjudian online di salah satu hunian vertikal di Kota Medan. Berdasarkan laporan itu, tim penyidik Ditressiber Polda Sumut menjalankan penyelidikan intensif sembari berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Petugas lantas melakukan penggerebekan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kamar 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Medan. Di lokasi itu, polisi mendapati kelima tersangka sedang menjalankan tugasnya memantau lalu lintas transaksi para pemain.
Dari pemeriksaan awal, aktivitas perjudian online tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pelaku disinyalir direkrut oleh seorang pria bernama Wendi yang keterlibatannya masih didalami penyidik hingga kini.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bertugas memantau seluruh lalu lintas transaksi deposit uang taruhan serta permohonan pencairan kemenangan pemain melalui panel situs web khusus. Transaksi tersebut kemudian diproses dan diteruskan kepada admin pusat melalui sistem terintegrasi.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit telepon genggam (smartphone), 3 unit laptop, serta 3 lembar kartu ATM BNI yang digunakan untuk transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau sanksi denda paling banyak kategori VI.
Hingga saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh struktur jaringan operasional Kamboja tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik layar.


