Eks Walikota Sibolga Ditahan Terkait Korupsi Pasar Ikan
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Polda Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Sibolga, Jamaludin Pohan, terkait kasus korupsi pembangunan pasar ikan modern yang merugikan keuangan negara hingga Rp5.031.753.933,15.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menyampaikan bahwa selain Jamaludin, pihaknya juga menahan tiga orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Ketiga tersangka lainnya yakni Anwar Sadat (48) selaku Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga tahun 2022-2025 yang berperan sebagai pengguna anggaran. Kemudian, Ilham Lubis (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Sunardi Pohan selaku pengembang atau kontraktor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga. Penahanan ini diumumkan di Mapolda Sumut pada Selasa, 3 November 2026.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2022 semasa Jamaluddin masih menjabat sebagai walikota. Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kecamatan Sibolga Selatan, tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di dalam kontrak, anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern ini bernilai kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian. Pengerjaan proyek dilaksanakan mulai Januari 2022 hingga Maret 2024 dan telah dinyatakan selesai 100 persen. Kend demikian, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengurangan volume bangunan dalam proses pengerjaannya.
Berbekal informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik di lapangan.
Salah satu bentuk kekurangan volume yang ditemukan berkaitan dengan mutu beton terpasang yang tidak memenuhi syarat kekuatan tekan rata-rata serta tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.031.753.933,15.


