Terungkap! Penembakan Donny Pacek di Tanjung Morawa, Polda Sumut Ringkus Dua Tersangka

Polda Sumut mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Donny alias Donny Pacek di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dua tersangka berinisial DAC dan AAL ditangkap, satu pistol Combat Pindad disita.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:06 WIB
Estimasi: 2 min baca • 9 dilihat

MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) telah diamankan aparat karena diduga memiliki peran dalam peristiwa penembakan yang berlangsung pada Minggu (18/10/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara maraton, mulai dari pengumpulan keterangan saksi di lokasi hingga penelusuran jejak digital dan rekaman kamera pengawas. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menetapkan kedua pemuda tersebut sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, rangkaian kejadian bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Usai insiden itu, Ferri disebut menghubungi Donny untuk meminta pertolongan.

Donny lantas berangkat bersama sejumlah rekannya dengan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan pengendara sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet kendaraan korban, lalu penembakan pun terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Akibat tembakan itu, Donny menghembuskan napas terakhir. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya turut menjadi korban dengan luka tembak pada paha kiri dan langsung mendapat perawatan medis.

Setelah melepaskan tembakan, kedua tersangka berupaya kabur menggunakan sepeda motor. Namun nahas, kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil korban sehingga keduanya terjatuh dan menderita luka. Kondisi itu memudahkan petugas melakukan penangkapan.

Jajaran kepolisian selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) guna merangkai kronologi secara utuh dan memastikan tidak ada pelaku lain yang luput.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad berikut amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lain yang dianggap relevan.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polda Sumut menyatakan masih mendalami motif di balik aksi tersebut, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.