Polda Sumut Bongkar Tuntas Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Pelaku Diciduk

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Donny alias Donny Pacek di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dua pria berinisial DAC dan AAL ditahan, polisi menyita pistol Combat Pindad beserta amunisi.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Estimasi: 2 min baca • 8 dilihat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga bernama Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, telah terungkap. Dua pria berusia muda, masing-masing berinisial DAC (22) dan AAL (20), kini berada di tahanan penyidik karena diduga menjadi bagian dari rangkaian penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian tersebut, Ferri disebut menghubungi Donny untuk meminta pertolongan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Donny berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, dan diikuti oleh rombongan sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Tembakan tersebut mengenai tubuh Donny hingga korban meninggal dunia di lokasi. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya turut menjadi korban dan mengalami luka tembak pada bagian paha kiri. Korban luka langsung mendapatkan penanganan medis.

Usai melepaskan tembakan, kedua tersangka berupaya melarikan diri dengan sepeda motor. Apes, kendaraan yang mereka tunggangi bertabrakan dengan mobil korban sehingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka. Kondisi itu memudahkan petugas melakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk merangkai kronologi secara utuh. Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lain.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api, dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.