Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, DE Kembali Dipanggil KPK
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dicky Erlangga (DE), tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, Dicky Erlangga sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti baru pada 30 September 2026.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tujuh orang langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Taupattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Rahmad Parulian selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, serta Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut.
Sementara itu, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan pada gelombang pertama karena mangkir dari panggilan penyidik. “Tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta penyidikan setelah operasi tangkap tangan. Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dan diserahkan baik secara transfer maupun tunai. Pihak penyedia proyek juga dihadapkan pada risiko tidak lagi mendapatkan proyek di BBPJN Sumatera Utara apabila tidak memenuhi permintaan komitmen fee tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


