Pemadaman Listrik Batam-Bintan Berlanjut, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus pemadaman listrik massal di Batam dan Kepulauan Bintan yang merugikan pelanggan hingga miliaran rupiah.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Estimasi: 2 min baca • 11 dilihat

Insiden gangguan kelistrikan yang melumpuhkan sebagian wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026) resmi berlanjut ke ranah pidana. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka atas peristiwa yang bersumber dari gangguan di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.

Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara secara menyeluruh.

Dari total lima tersangka yang ditetapkan, empat orang merupakan pegawai PT PLN Batam dengan masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor berinisial AEP. Aparat penegak hukum menilai terdapat unsur kelalaian dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan sehingga memicu padamnya pasokan listrik secara meluas di dua daerah tersebut.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, peserta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026).

Kasus ini sendiri resmi naik ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Pemadaman massal tersebut berdampak besar dan memicu asumsi penghitungan kompensasi bagi pelanggan yang mencapai angka Rp57.315.057.160. Irhamni menegaskan bahwa penetapan status hukum ini murni berdasarkan fakta penyidikan dan temuan alat bukti.

“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang,” tegasnya.

Dalam proses pengusutan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi serta meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli laboratorium forensik. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti teknis, di antaranya rekaman DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, 3 potongan konduktor phasa R, S, T sepanjang 50 cm, 3 pasang lempengan busbar 20 kVA, 3 potongan pipa buccholz, hingga 1 set tripping lockout relay.

“Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan,” jelas Irhamni.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 Jo Pasal 44 Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman hukuman penjara maksimal yang menanti para tersangka adalah selama 12 tahun.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.