Ayah Bejat di Asahan Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan

Seorang pria berinisial K di Asahan ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil 3 bulan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Estimasi: 2 min baca • 12 dilihat

Seorang pria berinisial K di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib dan ditahan polisi setelah diduga kuat menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berbadan dua dengan usia kehamilan mencapai tiga bulan. Kasus keji dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga ini terbongkar usai pihak keluarga menaruh curiga terhadap perubahan fisik korban.

Pelaku yang notabene adalah ayah kandung korban berhasil diamankan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan oleh perangkat desa di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Usai diringkus, pelaku K langsung dimintai keterangan awal terkait perbuatan bejatnya terhadap sang anak kandung. Guna menghindari amukan massa dan kepentingan proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian membawanya ke Markas Komando (Mapolres) Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengungkapkan bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan, yakni mulai dari April hingga Oktober 2026.

“Pencabulan ayah terhadap anak kandung ini terjadi sejak April hingga Oktober ini,” ujar AKP Immanuel P Simamora saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, korban yang masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun kini tengah mengandung akibat perbuatan bejat sang ayah. Usia kandungan korban saat ini diperkirakan sudah memasuki bulan ketiga.

“Korban anak kandung yang berusia 15 tahun kini hamil 3 bulan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keseharian pelaku dan korban hanya tinggal berdua di dalam satu rumah. Sementara itu, ibu korban diketahui sedang tidak berada di tempat lantaran bekerja di luar kota.

Terungkapnya skandal memilukan ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap adanya perubahan fisik pada diri korban. Setelah didesak dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya diketahui bahwa korban telah mengandung sekitar tiga bulan.

AKP Immanuel P Simamora menegaskan bahwa penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” tegasnya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan. Aparat kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.