LIPPSU Soroti Dugaan Pengkondisian Rp16 M di Dinas BMBKCK Sumut
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Dugaan praktik pengkondisian dalam 14 paket belanja jasa konsultan perencanaan dan pengawasan di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Nilai keseluruhan paket yang dipersoalkan mencapai Rp16 miliar lebih, dan kini menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk penggiat pengawasan pembangunan di daerah.
Salah satu pihak yang mengangkat isu ini adalah Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik. Menurutnya, lembaganya menerima informasi ihwal dugaan pengaturan pemenang paket, permintaan fee hingga 20–30 persen, serta ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang dicantumkan dalam dokumen administrasi dengan tenaga yang benar-benar bekerja di lapangan.
“Jika informasi ini benar, pengadaan jasa konsultan bukan lagi semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut transparansi, integritas, dan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh dugaan harus dibuka dan diuji melalui pemeriksaan independen,” tegas Azhari Sinik dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, dari 14 paket kegiatan jasa konsultan tersebut, dua paket dengan nilai total Rp400 juta dilaporkan gagal seleksi. Kedua paket itu adalah pembuatan Aplikasi WebGIS Survei Jalan senilai Rp200 juta dan penyusunan tarif layanan pengujian pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi yang juga bernilai Rp200 juta.
LIPPSU menilai kegagalan seleksi pada dua paket itu perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan penyebab sesungguhnya. Penelusuran dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalannya menyangkut persyaratan teknis, proses evaluasi penawaran, atau justru berkaitan dengan dugaan belum tercapainya kesepakatan penetapan fee sebesar 20 hingga 30 persen sebagaimana informasi yang beredar.
Selain paket perencanaan, sorotan juga diarahkan pada belanja jasa supervisi atau pengawasan jalan. Di antaranya paket Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 7 (PHTC-5a) dengan nilai kontrak Rp1.492.955.017 dan Paket 17 (PHTC-5a) dengan nilai kontrak Rp1.824.008.832.
Menurut Azhari Sinik, pengawasan terhadap paket-paket tersebut tidak cukup hanya dengan memeriksa kelengkapan dokumen kontrak. Pemeriksa juga perlu mencocokkan identitas, kualifikasi, kehadiran, serta pelaksanaan tugas tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, LIPPSU mendorong Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, aparat pengawasan internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh paket tersebut secara transparan dan profesional. Pemeriksaan diminta memastikan apakah proses seleksi telah sesuai aturan, apakah tenaga ahli benar-benar bekerja sesuai penugasan, serta apakah pembayaran yang dilakukan sebanding dengan layanan yang diberikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Media Sumut masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi mengenai sejumlah dugaan yang diangkat LIPPSU tersebut.