Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Komplek Adolina

Satres Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan menggagalkan dugaan transaksi sabu di Komplek Perumahan Adolina dan menangkap dua pria dengan barang bukti 4,15 gram sabu.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:02 WIB
Estimasi: 3 min baca • 11 dilihat

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jum’at (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MA (47) dan SP (29). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4,15 gram, satu unit sepedamotor Yamaha Vixion, serta satu unit telepon seluler.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut, tepatnya di sekitar lapangan sepakbola Komplek Adolina. Menindaklanjuti laporan warga, tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria berdiri berdekatan di dekat satu unit sepedamotor Yamaha Vixion berwarna hitam. Keduanya tampak seperti sedang menunggu seseorang. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua pria itu untuk diperiksa dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Commodore di atas jok sepedamotor. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik hitam, dengan berat bruto 4,15 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y12 berwarna hitam dari tangan MA. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DPL alias Ade. Sementara itu, SP diduga berperan menyediakan sarana transportasi berupa sepedamotor Yamaha Vixion yang dipakai dalam aktivitas tersebut.

Polisi juga menetapkan DPL alias Ade sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal. Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengamanan kedua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama personel Polsek Perbaungan dengan Satres Narkoba Polres Sergai, serta tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta keberadaan pria berinisial DPL alias Ade yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.