Terjang Hujan Deras, Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar sabu berinisial MR di bantaran Sungai Deli di tengah guyuran hujan deras pada Senin (19/10/2026).
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Estimasi: 2 min baca • 14 dilihat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan sukses membekuk seorang pengedar narkotika di kawasan bantaran Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (19/10/2026).

Operasi penangkapan tersebut berlangsung menegangkan karena aparat harus bergerak di tengah guyuran hujan deras. Petugas bahkan terlibat aksi kejar-kejaran sambil menyisir lorong serta gang sempit di Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Medan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang berupaya melarikan diri.

Upaya keras tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berinisial MR tak berkutik saat diamankan di sebuah barak yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan pesta sabu.

Dari lokasi penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu siap edar, 100 gram ganja kering, satu unit timbangan elektrik, serta puluhan alat hisap sabu atau bong.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga menemukan dua bangunan barak liar di sekitar bantaran sungai yang kerap dijadikan markas peredaran gelap narkoba. Guna memutus mata rantai kejahatan tersebut, bangunan barak langsung dihancurkan dan dibakar di tempat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan sarang-sarang narkoba di kawasan rawan Kota Medan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang selama ini beroperasi di kawasan bantaran Sungai Deli,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (19/10/2026).

Saat ini, tersangka MR bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.