Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Dolok Masihul

Satresnarkoba Polres Sergai meringkus seorang pria berinisial WAS (31) di Dolok Masihul terkait kasus peredaran sabu seberat 1,92 gram.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:02 WIB
Estimasi: 3 min baca • 17 dilihat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sukses mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, pada Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS (31) yang merupakan warga Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan ini dilakukan dengan menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit I, Ipda Budi, serta personel operasional langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setibanya di lokasi, petugas menerapkan strategi undercover buy. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap WAS dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok serta saku belakang celana sebelah kiri milik terduga pelaku.

Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna abu-abu, serta dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB. Usai penindakan, WAS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., turut membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul tersebut. Dari keterangannya di Mapolres Sergai pada Kamis (29/10/2026), ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan taktik undercover buy.

Pihak Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat memberantas peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak buruknya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.