Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Diringkus di Lubukpakam

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus kurir narkoba berinisial S (39) asal Aceh yang membawa sabu seberat 1 kilogram di depan Terminal Lubukpakam.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:46 WIB
Estimasi: 2 min baca • 11 dilihat

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Penangkapan terjadi di depan Terminal Bus Lubukpakam, Sumatera Utara, dan seorang pria berinisial S (39) yang merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, diamankan dalam operasi tersebut.

Tersangka S ditangkap pada Kamis, 15 Oktober 2026, saat diduga tengah membawa barang haram itu untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya. Operasi yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Barang bukti itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkotika lintas provinsi. “Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, S diduga membawa sabu dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Lubukpakam dengan menggunakan transportasi darat. Narkotika tersebut diduga akan diserahkan kepada pemesan untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

Polisi yang lebih dulu mendeteksi pergerakan tersangka kemudian melakukan penyergapan di depan Terminal Bus Lubuk Pakam. Meski demikian, asal-usul sabu serta pihak yang diduga mengendalikan pengiriman itu masih didalami oleh penyidik.

Ferry menegaskan, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut terlibat. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang memburu pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menjadi bandar atau pengendali jaringan. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang,” katanya.

Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Bersama masyarakat, kita lawan narkoba dan putus mata rantai peredarannya,” ucapnya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.