Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Kutalimbaru, Bandar Dibekuk
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah kawasan permukiman padat yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial FI yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah itu.
Saat petugas mendatangi lokasi, FI langsung berupaya melarikan diri ke area kebun pisang di sekitar tempat kejadian. Aksi kabur tersebut memicu pengejaran cepat anggota tim gabungan hingga pelaku berhasil diringkus dan diamankan.
Penggerebekan berskala besar ini dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan warga serta menjalankan penyelidikan intensif terkait maraknya praktik transaksi barang haram di kawasan permukiman tersebut. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memetakan aktivitas jaringan di lokasi itu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang tersimpan rapi di dalam tas. Penggeledahan kemudian berlanjut ke beberapa titik lokasi tersembunyi yang disinyalir dijadikan tempat transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa pistol, sejumlah senjata tajam, serta puluhan bong atau alat isap sabu.
Untuk memastikan lokasi tersebut tidak difungsikan kembali sebagai markas peredaran narkoba, petugas gabungan langsung meratakan, membumihanguskan, dan membakar seluruh bangunan lapak liar yang selama ini digunakan para penikmat sabu.
Tersangka FI bersama seluruh barang bukti narkotika, senjata api, dan senjata tajam kini telah diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
“Seluruh lapak yang diduga kuat menjadi tempat peredaran dan tempat mengonsumsi narkoba di lokasi tersebut langsung kami hancurkan dan bakar di tempat. Langkah tegas ini diambil agar lokasi tidak kembali digunakan oleh jaringan mereka. Kami juga terus memburu jaringan atau pihak yang menyuplai barang haram ini kepada tersangka FI,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bakal terus memperketat pengawasan di kawasan Desa Mencirim serta mengejar seluruh elemen jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.


