Bhabinkamtibmas Polsek Idanogawo Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Sanksi Pidana
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id NIAS — upaya menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Bhabinkamtibmas Polsek Idanogawo Bripka Suwardi S. bersama Brigpol Betadaya Ndruru turun langsung menyambangi warga di wilayah hukum Polsek Idanogawo, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk tatap muka dan dialog interaktif itu menyasar peningkatan kesadaran serta kepedulian hukum masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Petugas ingin memastikan warga memahami risiko nyata di balik praktik pembakaran lahan yang kerap dianggap sepele.
Dalam kesempatan tersebut, kedua personel memberikan edukasi komprehensif soal dampak negatif pembakaran hutan dan lahan. Mulai dari pencemaran udara akibat polusi asap, kerusakan struktur tanah pertanian, hingga ancaman keselamatan bagi permukiman yang berada di sekitar titik pembakaran.
Dengan pendekatan simpatik dan humanis, Bripka Suwardi S. dan Brigpol Betadaya Ndruru mengingatkan warga agar tidak lagi memakai metode pembakaran saat mengolah atau membuka lahan perkebunan. Warga diajak beralih ke cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Petugas juga menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan itu membawa konsekuensi sanksi pidana tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Idanogawo menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla yang dilakukan secara berkala merupakan komitmen Polres Nias dalam mengantisipasi munculnya titik api serta menjaga kondusifitas lingkungan di Kabupaten Nias. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Masyarakat pun diimbau tidak ragu melaporkan setiap potensi kebakaran. Polres Nias menyediakan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 yang bersiaga selama 24 jam untuk menerima laporan warga.


