Kapolda Sumut Sonny Irawan Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan kategori Achievement Person pada ajang Komisi Informasi (KI) Award Tahun 2026. Penganugerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Capain itu tidak berdiri sendiri. Dalam kesempatan yang sama, Polda Sumatera Utara turut dianugerahi penghargaan dengan predikat Informatif, menegaskan posisi institusi kepolisian daerah sebagai badan publik yang terbuka terhadap akses informasi masyarakat.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, yang hadir mewakili Kapolda Sumut di hadapan para penerima penghargaan lainnya.
Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pimpinan dan dedikasi jajaran Polda Sumut dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pencapaian tersebut menjadi pemacu semangat bagi institusinya untuk terus mengoptimalkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat luas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry di Medan, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat. Keterbukaan itu sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang transparan serta akuntabel di lingkungan kepolisian daerah.
Ajang Komisi Informasi Award 2026 sendiri diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran pimpinan dan badan publik yang konsisten menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas raihan tersebut, Polda Sumut diharapkan semakin solid dan konsisten dalam memperkuat akses keterbukaan informasi. Dampaknya diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) melalui pelayanan publik yang informatif, responsif, dan bertanggung jawab.


