Jadwal dan Syarat SIM Keliling Bandung 30 Oktober 2026

Simak jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:01 WIB
Estimasi: 2 min baca • 13 dilihat

BANDUNG, iNews.id – Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, hadir kembali pada Jumat (30/10/2026). Warga dapat mendatangi lokasi layanan keliling ini untuk mengurus perpanjangan dokumen berkendara tanpa harus mendatangi Kantor Samsat atau Satpas induk.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM keliling yang beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun titik lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut meliputi:

1. Mobil 1 berlokasi di MCD, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

2. Mobil 2 berlokasi di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Bandung.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling dari Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebelum mendatangkan lokasi pelayanan, warga diimbau untuk melengkapi sejumlah berkas persyaratan yang diperlukan:

1. SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

2. KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.

3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah di Indonesia.

4. Proses perpanjangan disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

5. Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, pemohon wajib memprosesnya di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk pengajuan SIM baru.

6. Waktu pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (disediakan di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.

9. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar yang telah memenuhi persyaratan kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter), berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Demikian informasi jadwal serta persyaratan lengkap layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya, di mana ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur secara tegas dalam Pasal 281.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.