Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Hukum
Terpidana Perambahan Hutan Langkat Dieksekusi Kejati Sumut
Kejati Sumut mengeksekusi Alexander alias Akuang, terpidana perambahan hutan Langkat yang divonis 10 tahun penjara, namun harus dirujuk ke rumah sakit karena sakit jantung.
